Sebelum membahas lebih jauh, perlu kita pahami bersama
bahwa syariat Islam (yang terkadung di dalam Al-Qur'an dan Hadits) menggunakan
bahasa Arab. Maka dari itu, segala istilah beserta definisi yang berhubungan
dengan Islam harus mengacu kepada definisi syarâ i yang terdapat pada
Al-Qur'an, hadits Nabi, dan atau penjelasan dari ulama yang tentunya definisi
itu berbahasa Arab. Begitu pula penjelasan terkait ketiga topik di atas.
1.
Kerudung
Kerudung merupakan kata yang berasal dari bahasa
Indonesia dan dalam bahasa Arab disebut khimar. Kerudung atau khimar adalah
"kain yang menutupi rambut, kepala, dan leher yang menjulur hingga
menutupi dada wanita dari belakang maupun dari depan". Berdasarkan
pengertian ini, kerudung yang syar'i adalah kerudung yang bisa menutupi rambut sampai
dada depan dan belakang. Kerudung harus berada di luar, tidak boleh dimasukkan
ke dalam baju. Memakai kerudung atau khimar adalah wajib bagi wanita muslim,
seperti yang dijelaskan dalam QS. An-Nurr: 31.
2.
Jilbab
Jilbab merupakan istilah yang berasal dari bahasa Arab
yang memiliki makna "pakaian yang dijulurkan dan bisa menutup aurat dari
bahu sampai ke kaki, longgar sehingga tidak membentuk lekuk tubuh".
Berdasarkan definisi ini, jilbab adalah pakaian terusan, bukan pakaian potongan
yang terdiri atas dan bawah (baju dan rok/celana). Jilbab dalam bahasa
Indonesia berarti "gamis" . Wanita muslim wajib memakai jilbab sesuai
perintah Allah dalam QS. Al-Ahzab: 59.
3.
Hijab
Hijab merupakan istilah yang berasal dari bahasa Arab
yang memiliki makna "penutup". Hijab atau penutup berfungsi agar
orang tidak bisa melihat sesuatu di balik penutup tersebut. Hijab memiliki
makna umum, maksudnya bisa dipakai untuk penggunaan yang lebih luas. Misalnya,
dinding adalah hijab atau penutup yang bisa menghalangi orang dari melihat
sesuatu di balik dinding. Contoh lainnya, kelambu pada jendela rumah adalah
hijab atau penutup yang bisa menghalangi orang luar rumah dari melihat sesuatu
di dalam rumah.
Adapun jika dikaitkan dengan aurat wanita, maka hijab
berarti "suatu pakaian yang bisa menutup aurat". Berdasarkan hal
tersebut, hijab yang wajib untuk wanita adalah pakaian yang bisa menutup
auratnya, yang terdiri atas kerudung (khimar) dan gamis (jilbab) ditambah
dengan pakaian dalam (mihna) dan kaos kaki (jika kakinya terlihat).
Sumber : retize.republika.co.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar