Sabtu, 23 April 2022

“Perbedaan Hijab, Jilbab, dan Kerudung”



Dewasa ini, kesadaran umat akan kewajiban berpakaian yang menutup aurat bagi kaum hawa semakin meningkat. Karenanya, istilah-istilah yang berhubungan dengan hal itu seperti kerudung, jilbab, dan hijab sering digunakan. Namun, tidak sedikit orang yang salah kaprah mengartikan dan menggunakan tiga istilah tersebut, termasuk juga kamus bahasa Indonesia. Apa kesalahannya dan bagaimana penggunaannya yang benar? Berikut penjelasannya.

Sebelum membahas lebih jauh, perlu kita pahami bersama bahwa syariat Islam (yang terkadung di dalam Al-Qur'an dan Hadits) menggunakan bahasa Arab. Maka dari itu, segala istilah beserta definisi yang berhubungan dengan Islam harus mengacu kepada definisi syarâ i yang terdapat pada Al-Qur'an, hadits Nabi, dan atau penjelasan dari ulama yang tentunya definisi itu berbahasa Arab. Begitu pula penjelasan terkait ketiga topik di atas.

1.      Kerudung

Kerudung merupakan kata yang berasal dari bahasa Indonesia dan dalam bahasa Arab disebut khimar. Kerudung atau khimar adalah "kain yang menutupi rambut, kepala, dan leher yang menjulur hingga menutupi dada wanita dari belakang maupun dari depan". Berdasarkan pengertian ini, kerudung yang syar'i adalah kerudung yang bisa menutupi rambut sampai dada depan dan belakang. Kerudung harus berada di luar, tidak boleh dimasukkan ke dalam baju. Memakai kerudung atau khimar adalah wajib bagi wanita muslim, seperti yang dijelaskan dalam QS. An-Nurr: 31.

2.      Jilbab

Jilbab merupakan istilah yang berasal dari bahasa Arab yang memiliki makna "pakaian yang dijulurkan dan bisa menutup aurat dari bahu sampai ke kaki, longgar sehingga tidak membentuk lekuk tubuh". Berdasarkan definisi ini, jilbab adalah pakaian terusan, bukan pakaian potongan yang terdiri atas dan bawah (baju dan rok/celana). Jilbab dalam bahasa Indonesia berarti "gamis" . Wanita muslim wajib memakai jilbab sesuai perintah Allah dalam QS. Al-Ahzab: 59.

3.      Hijab

Hijab merupakan istilah yang berasal dari bahasa Arab yang memiliki makna "penutup". Hijab atau penutup berfungsi agar orang tidak bisa melihat sesuatu di balik penutup tersebut. Hijab memiliki makna umum, maksudnya bisa dipakai untuk penggunaan yang lebih luas. Misalnya, dinding adalah hijab atau penutup yang bisa menghalangi orang dari melihat sesuatu di balik dinding. Contoh lainnya, kelambu pada jendela rumah adalah hijab atau penutup yang bisa menghalangi orang luar rumah dari melihat sesuatu di dalam rumah.

Adapun jika dikaitkan dengan aurat wanita, maka hijab berarti "suatu pakaian yang bisa menutup aurat". Berdasarkan hal tersebut, hijab yang wajib untuk wanita adalah pakaian yang bisa menutup auratnya, yang terdiri atas kerudung (khimar) dan gamis (jilbab) ditambah dengan pakaian dalam (mihna) dan kaos kaki (jika kakinya terlihat).

Sumber : retize.republika.co.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar